Ketersediaan Pupuk Subsidi Musim Tanam Oktober-Maret 1,32 Juta Ton

Jika petani yang belum memiliki Kartu Tani, mereka masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual denganbantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat.

Sebagai produsen, lanjut Gusrizal, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada 2021, alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

Sementara dari sisi penyaluran realisasinya sudah mencapai 6,23 juta ton hingga 31 Oktober 2021.

Angka tersebut setara dengan 68,9 persen dari total alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan 9,04 juta ton.

Adapun rinciannya, pupuk Urea sebesar 2,79 juta ton, pupuk SP-36 sebesar 297,7 ribu ton, pupuk ZA sebesar 545,1 ribu ton, pupuk NPK sebesar 2,19 juta ton, dan pupuk Organik sebesar 406,1 ribu ton. (Ant)

Lihat juga...