Komdis PSSI Hukum Lima Eks Pemain Perserang yang Terlibat Percobaan Suap

Logo Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) - Foto Ant
JAKARTA – Komite Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan, lima eks pemain Peserang, terlibat dalam percobaan suap pertandingan Liga 2 Indonesia musim 2021-2022. Mereka dihukum dengan larangan bertanding beberapa tahun, serta denda puluhan juta rupiah.

“Kami melihat ini perbuatan yang sangat tercela, sangat merusak persepakbolaan Indonesia, nama klub dan PSSI. Beratnya hukuman tergantung peran dan keterlibatan masing-masing,” ujar Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Sebanyak lima pemain mantan Perserang yang dikenakan sanksi oleh Komdis PSSI yaitu, Eka Dwi Susanto, Fandy Eky, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah dan Aray Suhendri. Eka menjadi sosok yang mendapatkan hukuman terberat, yaitu larangan beraktivitas di sepak bola selama 60 bulan (lima tahun) dan tak boleh memasuki stadion dalam rentang waktu yang sama. Eka juga masih didenda Rp30 juta.

Eka disebut Komdis PSSI, menjadi aktor utama pengaturan skor. Dialah yang pertama menerima telepon dari seseorang yang diduga sebagai bandar,  untuk mengalah dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp150 juta. Eka mengajak teman-temannnya untuk ikut dalam praktik tersebut.

Kemudian, Fandy dihukum larangan 48 bulan (empat tahun) beraktivitas di sepak bola nasional, tak boleh masuk stadion dalam waktu yang sama dan denda Rp20 juta. Ivan Julyandhy disanksi 24 bulan (dua tahun) larangan berkegiatan di sepak bola, tak boleh masuk ke stadion dalam waktu serupa dan denda sebesar Rp10 juta.

Ade Ivan Hafilah dihukum 36 bulan (tiga tahun) larangan beraktivitas di sepak bola, tak boleh masuk ke stadion dalam waktu yang sama dan denda sebesar Rp15 juta. Terakhir, Aray Suhendri disanksi 24 bulan (dua tahun) larangan berkegiatan di sepak bola, tak boleh masuk ke stadion dalam waktu yang sama dan denda sebesar Rp10 juta.

Lihat juga...