Korsel Membuka Pintu Penempatan PMI

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kanan) - foto Ant
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, Pemerintah Korea Selatan (Korsel), membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing, termasuk PMI, yang akan bekerja ke Negeri Ginseng.

Ida menyebut, pembukaan tersebut termasuk untuk penempatan pekerja migran skema EPS untuk Indonesia. “Hari ini Minister of Employment and Labour (MoEL) Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan,” ujar Ida, Sabtu (6/11/2021).

Menaker menyatakan, hal tersebut diputuskan setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, ketika bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Lee Junho, di Jakarta. Upaya penempatan kembali PMI ke Korea, disebut Ida, telah dimulai sejak Juli 2021.

Salah satu upayanya, dengan mengirimkan surat kepada MoEL pada 26 Juli 2021 untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia. “Dengan kembali dibukanya penempatan PMI ini, mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak 2008,” kata Menaker.

Korea, menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI. Di 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun kemudian turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada Tahun 2021.

Lihat juga...