Korsel Membuka Pintu Penempatan PMI
Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono mengatakan, dalam pertemuannya dengan Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi calon PMI yang akan masuk ke negaranya. “Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi calon PMI dan tes PCR pada saat keberangkatan yang berlaku selama tiga hari,” ujarnya.
Suhartono menjelaskan, apabila calon PMI/PMI sudah divaksinasi lengkap, maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk dua orang dalam satu kamar selama 10 hari. “Sementara apabila calon PMI/PMI belum divaksin, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan karantina satu orang dalam satu kamar selama 10 hari,” pungkasnya. (Ant)