Koruptor Borunan Kejati Papua Tertangkap di Gianyar Bali
JAYPURA – Made Jabbon Suyasa Putra, koruptor yang sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, berhasil ditangkap di Gianyar, Bali. Yang bersangkutan telah dievakuasi ke Jayapura pada Minggu (14/1/2021).
Asistel Kejati Papua, Akhmad Muhdhor menyebut, terpidana Made Putra kabur selama sembilan tahun, setelah putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Penangkapan terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom tersebut dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis (11/11).
Terpidana, diajukan karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya belum selesai, namun pembayaran kegiatan sudah mencapai 100 persen. Hal itu membuat negara dirugikan
hingga Rp805.908.700.
Terpidana, I Made Jabbon Suyasa Putra, melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Sakir. “Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi telah dikeluarkan demi hukum, karena masa penahanannya telah habis,” jelas Asintel Akhmad Muhdhor.
Sejak penangguhan itulah, I Made Jabbon Suyasa Putra, tidak lagi berada di tempat tinggalnya, yang sesuai dengan berkas perkara dengan putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012, dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara.