KPK Dalami Penerimaan “Fee” Bupati Bintan dari Izin Kuota Rokok

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal dugaan penerimaan “fee” oleh tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dari pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol.

KPK memeriksa keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.

“Didalami pengetahuannya masih terkait dengan dugaan penerimaan ‘fee’ oleh tersangka AS dan kawan-kawan dari pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan serta adanya aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dua saksi, yaitu Rudy Noerharyadi selaku Direktur Utama PR Tri Tunggal Ind dan Carolus Woto Handoko selaku Corporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur.

KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara “ex-officio” menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Lihat juga...