KPK Periksa 12 Saksi Terkait Persetujuan Bupati HSU Tentukan Kontraktor

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persetujuan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) menentukan para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK memeriksa 12 saksi untuk tersangka Abdul Wahid di Gedung Polres Hulu Sungai Utara, Rabu (24/11) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022.

“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan tersangka AW melalui tersangka MK (Maliki) dalam menentukan para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan imbalan pemberian berupa “fee” proyek,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dua belas saksi, yaitu Sulaiman selaku kontraktor/pemilik CV Berkat Mulia, Dewi Septiani selaku Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah, Ratna Dewi Yanti selaku Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigrasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kacamatan Banjang, mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara Heru Wahyuni, Dewi Yunianti selaku Dokter RSUD Pambalah Amuntai.

Kemudian, Yuli Hertawan dari Dinas Pertanian, Handi Rizali dari inspektorat, Muhammad Yusri dari BKD, Muhammad Rafiq dari Dinas Perindagkop, Jumadi dari Satpol PP, Danu Fotohena dari Dinas Kesehatan, dan Wahyu Dani selaku penanggung jawab PT Haida Sari, PT Sarana Bina Bersama, PT Harapan Cipta, CV Analisis, dan CV Ferina.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Lihat juga...