Majelis Hakim PN Kota Bekasi Dilaporkan ke MA

Editor: Koko Triarko

Raja Tahan Panjaitan sebagai kuasa hukum JS dalam perkara nomor: 564/Pdt.G/2020/PN.Bks., menunjukkan bukti laporan ke MA, terkait tindakan majelis hakim di PN Kota Bekasi, Selasa (23/11/2021). –Foto: M Amin

BEKASI – Law Office Raja Tahan Panjaitan sebagai kuasa hukum atas JS, secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, karena menerapkan aturan lembaga suku adat Batak ‘Dalihan Natolu’, sebagai dalil dalam mengadili perkara perceraian di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Raja Tahan Panjaitan, menilai penerapan aturan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi sebagai dalil dalam mengadili perkara perceraian adalah keliru, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Laporan sudah kami sampaikan dan sudah diterima oleh pihak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hakim yang menangani perkara tersebut dianggap a qou dalam putusannya, menunjukkan dan melakukan perbuatan abuse of power,” kata Raja Tahan Panjaitan, dalam keterangan persnya, Selasa (23/11/2021).

Menurut Raja Tahan Panjaitan, majelis hakim yang diketuai RI dengan anggota AR dan RR, telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk penyimpangan jabatan atau pelanggaran resmi (Abuse of Power).

“Dalam penanganan perkara nomor: 564/Pdt.G/2020/PN.Bks., majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara, a quo dalam putusannya, menunjukkan dan melakukan perbuatan abuse of power,” tegasnya.

Raja Tahan Panjaitan mengaku kecewa dengan penolakan gugatan cerai kliennya, JS kepada istrinya ET, oleh majelis hakim di PN Bekasi. Klien diminta untuk terlebih dahulu melalui lembaga adat Batak sebelum mengajukan gugatan cerai.

“Atas putusan perkara 564 di PN Bekasi, kita merasa kecewa, karena kita menilai majelis hakim dalam perkara ini telah lalai dalam menerapkan hukum,” ujar Raja Tahan Panjaitan di depan PN Bekasi, Senin (8/11/2021).

Lihat juga...