Menaker: Batas Atas-Bawah Upah Minimum untuk Kurangi Kesenjangan
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan adanya batas atas dan bawah dalam penetapan upah minimum yang terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.
“Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga terwujudnya keadilan antarwilayah,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPRI RI di Jakarta pada Senin (15/11/2021).
Berdasarkan aturan baru, upah minimum untuk 2022 ditetapkan pada nilai tertentu yang tidak dapat melewati hitungan formula batas atas dan batas bawah upah minimum suatu wilayah. Formula penghitungan batas atas dan bawah itu sendiri telah dijabarkan di Pasal 26 dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Formula penyesuaian berdasarkan batas atas dan bawah itu adalah salah satu aturan baru yang ditetapkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Upaya mengurangi kesenjangan itu, kata Ida, untuk menghindari kondisi bagaimana suatu wilayah dengan upah minimum rendah tidak dapat terus mengejar wilayah lain dan tiba di titik ideal pengupahan.
“PP Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antarwilayah,” ujar Ida.
Penyesuaian dan penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi atau inflasi suatu wilayah.
Dia memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan upaya sosialisasi aturan baru tersebut, yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional dalam upaya mengentaskan kemiskinan.