Pahami Modus Antisipasi Penipuan Digital
JAKARTA – Koordinator Nasional Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) Digital, Novi Kurnia, mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi penipuan digital yang makin canggih, seperti pinjaman online ilegal dan pembobolan dompet digital ataupun rekening bank, dengan memahami modusnya.
“Kita harus pahami modus penipuan digital, bukan untuk ikut-ikutan menipu, melainkan untuk hati-hati,” kata Novi Kurnia, saat menjadi narasumber dalam webinar Sekolah Hukum Pusat Studi dan Konsultasi Hukum IX UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, bertajuk “Potensi Tindak Pidana Siber terhadap Data Pribadi dan Pentingnya Cyber Security di Era Digital” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube PSKH UIN SUKA, Jumat (19/11/2021).
Langkah dalam memahami modus penipuan digital, lanjut Novi, dapat dilakukan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap iming-iming berupa hadiah, uang, atau pinjaman cepat, mengkritisi informasi yang diterima, dan mengelola emosi saat menerima informasi.
“Jadi, jangan gugup duluan kalau ada informasi mengejutkan, perlu mengobrol dengan orang lain terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Novi.
Ia juga mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan penemuan mereka terhadap penipuan digital. Pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah layanan daring, baik berbentuk aplikasi maupun akses di laman resminya.
Di antaranya adalah “Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ” serta “CekRekening.id” untuk kejadian penipuan yang dialami masyarakat, dengan melibatkan rekening.
Langkah-langkah antisipasi penipuan digital tersebut merupakan salah satu dari beberapa rekomendasi di dalam panduan aman bermedia digital, yang dirumuskan oleh Novi Kurnia, yakni atur, maksimal, antisipasi, nomorsatukan, asuh, dan harmoni (AMANAH).