Pelaku Perjalanan Lokal di Cianjur tak Wajib Vaksin

Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman. -Ant

CIANJUR – Pemkab Cianjur, Jawa Barat, tidak mewajibkan pelaku perjalanan transportasi lokal menunjukkan kartu vaksin atau surat keterangan hasil tes cepat antigen atau PCR. Namun, pelaku perjalanan dari luar kota Cianjur tetap diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.

“Kemungkinan untuk pelaku perjalanan lokal tidak mungkin diterapkan, karena letak geografis antarkecamatan di Cianjur, cukup jauh, bahkan ada yang membutuhkan waktu lebih dari 4 jam sesuai ketentuan SE Kemenhub, sedangkan dari luar kota kita akan terapkan sesuai SE,” kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Selasa (2/11/2021).

Ia mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub  Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan jika pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1, surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam, atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Pasalnya, ungkap Herman, saat ini tingkat penularan sudah dapat ditekan, hanya tersisa beberapa orang yang masih menjalani isolasi di rumah sakit, sedangkan sebagian besar wilayah Cianjur, sudah masuk ke zona hijau atau nol kasus. Sehingga bagi pelaku perjalanan lokal, tidak akan diterapkan.

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Ketika diterapkan, tutur dia, akan membingungkan karena Cianjur memiliki letak geografis yang luas, di mana jarak kecamatan hingga ke pusat kabupaten membutuhkan waktu hingga 6 jam.

Lihat juga...