Pelestarian Mangrove Butuh Komitmen Semua Pihak

Degradasi tersebut antara lain disebabkan oleh permasalahan alih fungsi lahan menjadi tambak dan sawit, aktivitas ilegal, dan sebagainya.

Sri mengatakan, bahwa permasalahan pada aspek sosial-masyarakat di sekitar pantai atau pesisir mangrove juga harus dipikirkan. Sebab itu, skema untuk pemulihan ekosistem mangrove di Indonesia mencakup tiga pilar utama, yaitu untuk konservasi, sosial-ekonomi, dan kelembagaan.

Ia mengatakan, Kementerian LHK telah sendiri telah melakukan program pengelolaan dan rehabilitasi mangrove melalui skema pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama dua tahun terakhir.

Pada tahun lalu, Presiden juga telah membentuk badan khusus untuk percepatan rehabilitasi mangrove, yakni Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020 yang memandatkan percepatan rehabilitasi mangrove seluas kurang lebih 600.000 hektare hingga 2024.

“Harapan kami dengan terpulihnya mangrove di Indonesia, maka pencapaian target tersebut bisa segera terwujud,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...