Pemerintah Perketat Kedatangan Luar Negeri Cegah Omicron
JAKARTA – Ketua Bidang Data dan IT Satgas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah, mengatakan saat ini pemerintah memperketat kedatangan orang dari luar negeri dengan melakukan penambahan hari karantina, guna mengantisipasi masuknya varian baru Omicron sambil menunggu informasi dari penelitian terbaru tentang varian tersebut.
“Pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai 29 November 2021. Kedatangan dari negara-negara yang sudah teridentifikasi terdapat varian ini dikarantina selama 14 hari, di luar negara ini dinaikkan karantinanya menjadi tujuh hari,” kata Dewi, dalam konferensi pers daring tentang Analisis Gelombang ke tiga Covid-19 di Indonesia yang dipantau di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Dia mengatakan, bahwa varian Omicron menjadi perhatian serius pemerintah, agar jangan sampai masuk ke Indonesia, karena adanya importasi kasus dari luar negeri.
Dewi menerangkan, saat ini informasi mengenai varian Omicron B.1.1.529 masih sangat terbatas, karena belum banyaknya hasil studi yang dilakukan oleh para peneliti. Karena itu, pemerintah Indonesia masih menunggu berbagai informasi lebih detail mengenai varian ini, sebelum mengambil kebijakan lain sebagai langkah pencegahan.
Varian Omicron ditetapkan sebagai variant of concern oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada beberapa hari lalu. Suatu varian virus disebut sebagai variant of concern, bila memiliki kategori meningkatkan angka penularan secara epidemiologi, meningkatkan perubahan gejala penyakit, dan menurunkan efektivitas usaha kesehatan publik, pengobatan, dan alat diagnostik yang saat ini tersedia.