Pemkab Agam Gabungkan SD tak Penuhi Kuota 60 Orang Murid
LUBUKBASUNG — Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat akan melakukan “regrouping” atau penggabungan sekolah yang tak memenuhi jumlah murid 60 orang sesuai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Zahnah Husni di Lubukbasung, Rabu mengatakan penggabungan ini berarti menyatukan beberapa sekolah menjadi satu karena jumlah siswa yang terlalu sedikit.
Dalam surat edaran disebutkan jika selama tiga tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 orang maka dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah terdekat.
“Jadi penggabungan sekolah ini bagi yang tidak cukup memiliki murid 60 orang saja,” kata dia.
Menyikapi kebijakan ini maka pihaknya akan menggabung SDN 30 Cacang Randah Kecamatan Tanjungmutiara ke SDN 16 tidak jauh dari sekolah itu akibat murid tidak cukup 60 orang.
Sekarang saja SDN 30 Cacang Randah hanya memiliki siswa 40 orang. Sehingga SDN 30 digabungkan ke SDN 16,” katanya.
Ia mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk efektivitas dan memaksimalkan pelayanan pendidikan.
Pada tahun sebelumnya Pemkab Agam juga telah menggabung tujuh sekolah yang tersebar di empat kecamatan.
Tujuh sekolah itu yakni, SDN 28 Tantaman Kecamatan Palembayan ke SDN 04 Tantaman, SDN 50 Bamban Kecamatan Palembayan ke SDN 06 Bamban.
Sementara SDN 28 Bukik Malintang Kecamatan Tanjungmutiara ke SDN 06 Bukik Malintang, SDN 27 Sungai Nibuang Kecamatan Tanjungmutiara ke 10 Sungai Nibuang.
Selain itu, SDN 37 Siguhung Kecamatan Lubukbasung ke SDN 27 Siguhung, SDN 27 Tanjang Balau Kecamatan Kamangmagek ke SDN 04 Batu Putih Kecamatan Kamangmagek dan SDN 11 Kapalo Koto Kecamatan Sungaipua ke SDN 04 Kapalo Koto.