Pemkot Jakbar Pantau Penerapan UMP

JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan memantau perusahaan untuk menggaji karyawan sesuai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022, yang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Pelaksanaannya akan diawasi oleh Sudin, untuk memastikan penggajiannya sesuai peraturan,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Menurut Jackson, kenaikan UMP 2022 akan menimbulkan reaksi beragam dari kalangan karyawan maupun para pengusaha.

“Tidak sedikit pengusaha mengeluhkan kenaikan UMP tersebut,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, banyak juga pengusaha yang tidak keberatan, karena kondisi keuangan perusahaan dinilai masih memadai.

Jackson memastikan, seluruh perusahaan di Jakarta Barat, tetap membayarkan upah sesuai aturan. Pihaknya juga siap menangani laporan para karyawan yang merasa tidak dibayar sesuai dengan upah yang sudah ditentukan.

“Kita akan turun ke lapangan jika ada pengaduan, kita bisa akomodasi pengaduan itu,” kata Jackson.

Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536,” kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (21/11).

Anies mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Jakarta.

Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Lihat juga...