Pemprov Jabar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Garut

GARUT — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari untuk menangani daerah yang terdampak bencana banjir bandang di Kecamatan Sukawening dan Karangtengah, Kabupaten Garut.

“Kita akan mengadakan tindakan tanggap darurat, yaitu membereskan dulu material yang menghalangi aktivitas masyarakat,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau lokasi bencana banjir bandang di Kecamatan Sukawening, Garut, Minggu.

Ia menuturkan pemerintah daerah langsung melakukan tindakan cepat setelah mendapatkan informasi adanya bencana banjir bandang melanda pemukiman rumah penduduk di Garut, Sabtu (27/11) sore.

Pemerintah provinsi maupun Kabupaten Garut, kata dia, menetapkan status tanggap darurat dengan langkah awal membersihkan lingkungan yang terdampak banjir agar aktivitas masyarakat tidak terganggu setelah terjadinya banjir tersebut.

“Alhamdulillah sekarang sudah surut, tetapi saya juga harus menindaklanjuti apa dan bagaimana kejadian ini supaya yang pertama tanggap darurat, sehingga masyarakat bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari,” kata Uu.

Ia menyampaikan langkah selanjutnya dalam tanggap darurat yakni pengerukan dasar sungai maupun selokan kecil di lingkungan warga agar saluran air lancar sehingga tidak lagi banjir.

“Air datangnya begitu banyak dan cepat balik lagi karena penyempitan, ini minta disodet,” katanya.

Selain menyampaikan akan melakukan langkah antisipasi banjir, Uu juga menyalurkan bantuan sembako dan uang tunai yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk penanggulangan banjir bandang tersebut.

“Bantuan ada uang, kemudian ada sembako, dan yang lainnya diserahkan kepada pemerintah,” katanya.

Lihat juga...