Penerimaan Bea Cukai di Timika Tembus Rp2,6 Triliun

Kepala KPPBC TMP C Timika, Rofiqi Dzikri - foto Ant  
TIMIKA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Timika,, Papua, hingga akhir Oktober 2021 ini telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara  mencapai Rp2,62 triliun.

Kepala KPPBC TMP C Timika, Rofiqi Dzikri  mengatakan, penerimaan negara sebesar Rp2,6 triliun itu bersumber dari sektor pungutan Bea masuk sebesar Rp145,87 miliar, Bea keluar sebesar Rp2,4 triliun, Cukai sebesar Rp20,4 juta, serta Penerimaan Pabeaan lainnya sebesar Rp212, 4 juta.

Namun demikian, terdapat restistusi sebesar Rp63,9 miliar, sehingga total penerimaan menjadi sebesar Rp2,5 triliun. “Secara persentase, Bea Cukai Timika telah mencapai realisasi sebesar 266,12 persen dari target yang telah ditentukan, dengan total target penerimaan Rp962,1 miliar, terdiri dari target Bea masuk sejumlah Rp111,8 miliar dan target bea keluar Rp850,2 miliar,” jelas Dzikri, Senin (1/11/2021).

Melonjaknya penerimaan negara tersebut tidak lepas dari meningkatnya produksi dan ekspor biji tambang PT Freeport Indonesia ke luar negeri. PT Freeport Indonesia diketahui mendapatkan kuota ekspor biji tambang dari pemerintah hingga Maret 2022 sebesar 2 juta ton. “Meningkatnya penerimaan negara dari Bea keluar, karena adanya peningkatan produksi dan ekspor dari PT Freeport Indonesia. Dengan waktu tersisa masih ada dua bulan ke depan, kami sangat optimistis penerimaan negara masih akan terus meningkat,” ujarnya.

Adapun penerimaan negara dari sumber pabeaan lainnya, terutama didapatkan dari temuan-temuan petugas Bea Cukai. “Misalnya, harusnya tarifnya lima persen, namun diberitahukan nol persen, maka selisihnya itu yang harus mereka bayar kembali. Temuan-temuan itu didapatkan oleh pejabat kita,” ujarnya.

Lihat juga...