Penghuni Resah, P3SRS Apartemen di Surabaya Dievaluasi
SURABAYA – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, mengevaluasi keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen yang dinilai sebagian besar tak berfungsi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna, mengatakan pihaknya mendapatkan aduan dari penghuni apartemen Puri Mas di kawasan Gunung Anyar, karena organisasi itu menyewakan “short time” (sewa kamar per jam) terhadap beberapa unit apartemen tersebut.
“Penghuni apartemen resah, karena aktivitas orang luar yang keluar masuk apartemen,” katanya di Surabaya, Selasa (30/11/2021).
Menurut dia, jika ini terus terjadi, maka mereka khawatir privasi dan keamanan mereka terganggu, dan tentunya berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba atau terorisme.
Selain itu, Komisi A juga menangkap keresahan warga penghuni aparteman karena keberadaan P3SRS atau organisasi yang menaungi para penghuni apartemen tersebut, tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.
“Warga menanyakan soal pertanggungjawaban keuangan dari pengelola. Paling tidak tiga bulan sekali dilaporkan ke warga. Dari pengembang sudah diserahkan ke P3SRS,” ujarnya.
Menyikapi persoalan ini, Komisi A DPRD mengutus tiga anggota Komisi A, antara lain Arif Fathoni, Imam Syafi’i dan Josiah Michael, untuk menghadiri Rapat Umum Luar Biasa (RULB) antara antara P3SRS dengan para penghuni pada 4 Desember 2021.
Sementara itu, anggota Komisi A Imam Syafi’i, menambahkan, keberadaan rumah susun atau apartemen ada undang-undang yang mengatur, yaitu UU Nomor 20 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 Tahun 2021 tentang P3SRS.
“Ketika sudah diserahkan pemilik, pengembang wajib membentuk P3SRS dalam waktu 6 bulan. Dan, di Apartemen Puri Mas ini ternyata P3SRS-nya tidak amanah,” kata Imam.