Pengiriman Ilegal Tarantula ke Pekanbaru Dihentikan Ditpam BP Batam
BATAM — Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam menghentikan pengiriman seekor tarantula, 54 ekor tokek belang serta sejumlah binatang dan tumbuhan lainnya secara ilegal ke Pekanbaru Riau.
“Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus ‘casing’ HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” kata Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam Kurniawan dalam keterangan, Kamis.
Hewan dan tumbuhan yang hendak dibawa keluar Batam tanpa dokumen lengkap yaitu seekor tarantula, 54 ekor tokek belang, dua ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.
Berdasarkan ketentuan, hewan dan tumbuhan yang hendak dikirim antararea (domestik keluar), maka harus disertakan surat karantina.
Hewan dan tumbuhan itu hendak dibawa ke Pekanbari melalui Pelabuhan Domestik Sekupang, menggunakan Kapal Dumai Express pada Jumat (5/11).
Kurniawan menceritakan, petugas Ditpam BP Batam yang sedang menjaga pintu ditemui seorang anak buah kapal RY, meminta izin memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu.
Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan di masukkan ke kapal. Setelah dicek, kiriman tersebut diamankan anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” kata dia.