Penyelundupan 8,1 Kilogram Sabu di Sajingan Digagalkan Satgas Pamtas
Dia menambahkan, selanjutnya pelaku berinisial H (40) warga Sambas beserta barang bukti sabu-sabu seberat 8,1 kilogram diserahkan kepada Subdit IIK Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Singkawang untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengapresiasi atas kerja keras anggota kami di lapangan yang tanpa mengenal lelah berkontribusi dalam menjaga perbatasan Kalimantan Barat, dan saya selalu perintahkan kepada anggota untuk selalu bekerja dan melakukan yang terbaik dan tetap semangat,” katanya.
Di tempat terpisah Wadansatgas, Mayor (Inf) Didik Lipur yang mengawal penanganan penangkapan narkoba itu mengatakan, pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Aruk ini sudah beberapa kali terjadi, sehingga dapat dijadikan indikator wilayah Aruk sebagai tempat masuknya peredaran gelap narkoba dengan skala lebih tinggi daripada wilayah lain.
“Maraknya penyelundupan narkotika ini membuat kami Satgas Pamtas akan lebih memperketat dan tidak akan memberi ruang gerak untuk para pelaku yang ingin mencoba-coba melakukan aktivitas ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” katanya. [Ant]