PGRI Jateng: Profesi Guru Dilindungi Undang-Undang

Editor: Koko Triarko

Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr. Muhdi, SH., M.Hum, saat dihubungi di Semarang, Kamis (4/11/2021). –Foto: Arixc Ardana

SEMARANG – Guru dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga pendidik, dilindungi oleh undang-undang. Hal ini tertuang dalam UU No 14/ 2005 tentang Guru dan Dosen. 

“Merujuk pada ketentuan tersebut, maka UU Guru dan Dosen memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Termasuk memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik,” papar Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr. Muhdi, SH., M.Hum., saat dihubungi di Semarang, Kamis (4/11/2021).

Meskipun demikian, dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban untuk mematuhi kode etik guru serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, serta nilai-nilai agama dan etika.

Jika kemudian dalam prosesnya guru tersebut dinilai melanggar, maka penyelesaiannya bisa melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).

“DKGI ini merupakan perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas, dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, terhadap pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru,” lanjut Muhdi.

Dijelaskan, nantinya guru terkait akan diperiksa oleh tim dalam DKGI tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke Dinas Pendidikan terkait, sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Apakah bersalah atau tidak, melanggar atau tidak, termasuk rekomendasi hukuman jika dinilai melanggar,” lanjut Muhdi.

Dijelaskan, penerapan DKGI tersebut layaknya majelis kode etik yang juga diterapkan pada profesi lainnya, seperti pada dokter, atau wartawan.

“Jadi kita dorong penyelesaiannya lewat kode etik, dalam hal ini DKGI. Jadi, tidak langsung dilaporkan ke aparat kepolisian, selama persoalan tersebut menyangkut tugas guru sebagai tenaga pendidik,” terangnya.

Lihat juga...