PMI Aceh Tegaskan tak Ada Transaksi Penjualan Darah
BANDA ACEH – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh, menegaskan tidak pernah ada transaksi menjual darah kepada masyarakat yang membutuhkan, melainkan hanya biaya pengganti operasional.
“Perlu kami tegaskan, bahwa di mana pun PMI, baik itu rumah sakit atau tempat lain tidak pernah menjual darah,” kata Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, di Banda Aceh, Kamis (25/11/2021).
Hal itu disampaikan Murdani Yusuf saat memberikan sambutan pada kegiatan pelantikan Dewan Kehormatan dan pengurus PMI Kota Banda Aceh periode 2021-2026, di Gedung Mawardi Nurdin, Banda Aceh.
Ia menyatakan, PMI hanya melakukan permintaan biaya ganti rugi untuk operasional yang telah dikeluarkan seperti kantong darah dan lain sebagainya, dan ketentuan itu juga telah sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak menjual, yang ada hanya biaya ganti rugi kantong darah sesuai Permenkes dan Pergub (peraturan gubernur),” ujarnya.
Selain itu, kata Murdani, PMI juga mempekerjakan orang luar atau tenaga profesional seperti dokter, karena dalam proses ini PMI tidak bisa hanya mengandalkan relawan semata.
“Para tenaga profesional yang bekerja itu butuh biaya, juga untuk gaji dan insentif mereka yang dipekerjakan,” katanya.
Ia menjelaskan, darah di PMI tersebut didonor oleh masyarakat, namun untuk prosesnya membutuhkan biaya, selain untuk kantong darah juga terhadap proses transfusi darah dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan ini, ia berharap semua pihak dapat membantu dan selalu bekerja sama dengan PMI, sehingga kerja-kerja dalam membantu masyarakat semakin baik ke depannya.
“Kita berharap, semua unit PMI sampai di kabupaten/kota dapat terus meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat Aceh,” demikian Murdani. (Ant)