Putusan MK Soal UU Cipta Kerja tak Berdampak Serius
JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak akan berdampak serius terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan hal itu lantaran putusan MK tersebut sama sekali tidak menyinggung materi atau substansi dari UU Cipta Kerja.
“Apa yang kami pahami dari keterangan yang disampaikan di MK maupun konpers Pak Menko Perekonomian, yang kami tahu ini hanya untuk revisi hukum formilnya, tapi tidak materinya. Materinya tidak ada yang dibatalkan. Jadi, terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia, rasanya ini belum ada dampak serius,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Hariyadi menjelaskan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja itu hanya mencakup masalah hukum formil, lantaran pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Karena UU Cipta Kerja itu merangkum 78 UU atau dikenal sebagai Omnibus Law, itu tidak tercantum dalam UU 12/2011. Kami melihat, ini yang dijadikan dasar oleh hakim konstitusi untuk direvisi,” katanya.
Menurut pemahamannya, Hariyadi mengatakan berdasarkan putusan tersebut, tidak ada keberatan atau keputusan yang mencabut materi dalam UU Cipta Kerja.
“Jadi, ini direvisi dan diberikan waktu dua tahun untuk membereskan yang tadi dianggap kurang formil, nah itu yang harus diperbaiki. Tapi, tidak mengubah atau membatalkan substansi atau materi UU tersebut,” imbuhnya.
Hariyadi mengakui memang ada klausul, bahwa amar putusan terkait turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan agar ditunda sambil menunggu revisi. Namun, aturan yang sudah terbit akan tetap berjalan, termasuk aturan soal upah minimum.