Saat Pandemi Pernikahan Usia Dini di Praya, Meningkat
PRAYA – Kasus penikahan anak di bawah umur atau usia dini di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meningkat selama pandemi Covid-19, terlihat dari jumlah pasangan suami istri yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Praya mencapai ratusan orang.
“Selama periode Januari-November 2021 ada 297 anak di bawah umur telah mengajukan dispensasi pernikahan,” kata Panitra Muda pada Pengadilan Agama Praya, Salman di Lombok Tengah, Senin (8/11/2021).
Dari ratusan kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan tersebut, tidak semuanya disetujui atau ditindak lanjuti, karena umur pengantin wanita maupun laki-laki terlalu muda, yakni di bawah 16 Tahun. Sehingga setelah dikaji dan mengikuti proses keluarga, kedua belah diminta untuk menunda pernikahan mereka.
“Ada yang disetujui 260 orang dan sisanya itu ditolak, karena umurnya di bawah 16 tahun,” katanya.
Dikatakan, batas umur minimal anak boleh menikah sesuai Undang-undang tentang perkawinan awalnya memang 16 tahun, kemudian dilakukan revisi dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.
“Kalau melihat kasus yang mengajukan dispensasi nikah, angka pernikahan anak di bawah umur selama pandemi ini cukup tinggi di Lombok Tengah,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dibawah umur yakni, kurangnya tanggung jawab orang tua dalam memperhatikan anaknya. Selain itu, faktor lingkungan dan ekonomi serta kehamilan duluan bisa menyebabkan terjadinya pernikahan dibawah umur.
“Itu yang nampak saat ini setelah dikaji dari beberapa kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan,” katanya.