Saluran Limbah Pabrik Farmasi di Jakarta Utara, Disegel
JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menutup saluran air limbah salah satu pabrik farmasi di Jakarta Utara, untuk menghentikan pencemaran lingkungan.
“Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran ‘outlet’ IPAL air limbah, dan melakukan perbaikan kinerja IPAL,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Adapun pabrik farmasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan itu adalah PT MEF.
Selain menutup saluran air limbah, pihaknya juga meminta perusahaan itu mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah, dalam rangka pengendalian pencemaran air.
Sehubungan ketidaktaatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT MEF, maka perusahaan farmasi tersebut dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Asep menambahkan, ketidaktaatan yang dilakukan PT MEF adalah kegiatan usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.
Tak hanya itu, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personel yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Asep juga menambahkan, bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.