Sebulan Sekali ASN Lombok Tengah Kenakan Baju Adat
PRAYA – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memulai mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan baju adat sebagai pakaian kerja, untuk meningkatkan ekonomi produk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Iya, hari ini semua ASN pakai baju adat sebagai salah satu pakaian kerja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin (15/11/2021).
Dikatakan, kebijakan penggunaan pakaian adat sebagai baju kerja, baik bagi ASN maupun tenaga honor di Kabupaten Lombok Tengah tersebut telah ada payung hukum sesuai aturan.
“Payung hukumnya telah ada dan sesuai aturan,” katanya.
Penggunaan pakai adat di hari kerja tersebut tidak setiap hari, namun dipakai satu kali dalam sebulan. Sedangkan untuk hari lainnya tetap seperti biasanya para ASN menggunakan pakaian dinas harian (PDH), Baju Hitam Putih dan setia hari jumat pakai baju olahraga.
“Pakaian baju adat ini dipakai setiap tanggal 15 setiap bulannya,” katanya.
Dengan adanya kebijakan penggunaan baju adat tersebut, diharapkan dapat meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi produk UMK di Lombok Tengah. Selain itu juga menjadi angin segar dalam mendorong peningkatan kerajinan tenun Lombok.
“Ini untuk mendorong peningkatan ekonomi para pelaku UMKM atau para perajin tenun. Terlebih dampak pandemi ini, pendapatan UMKM kita turun,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Dekranasda Lombok Tengah, Baiq Rahmayati Firman, mengatakan kain tenun songket tidak hanya bisa dipakai sebagai baju adat, namun bisa dijadikan pakaian kerja maupun acara resmi lainnya.
“Nilai jual kain tenun akan lebih meningkat dan pertumbuhan ekonomi masyarakat lebih maju kalau dijadikan pakaian,” katanya.