Wako Maidi Larang ASN Madiun Cuti Saat Libur Nataru 2022
MADIUN, JATIM — Wali Kota Madiun, Jawa Timur Maidi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
“ASN Kota Madiun sudah saya instruksikan untuk tidak cuti dan libur. Pergi ke mana-mana, balik ke keluarga ternyata kena COVID-19, malah ruwet nanti,”katanya di Madiun, Minggu.
Menurut dia, larangan cuti dan bepergian luar kota bagi ASN saat libur Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 selain sebagai bentuk teladan bagi masyarakat agar tetap di rumah, juga telah diatur dalam peraturan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dengan penertapan PPKM level 3 di Indonesia.
Pihaknya mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
Maidi menyebut, secara umum Pemkot Madiun siap menerapkan aturan PPKM level 3 di wilayahnya sesuai instruksi pemerintah pusat, meski saat ini telah berstatus level 1. Salah satunya, Pemkot Madiun akan fokus pada lokasi yang rawan terjadi kerumunan saat momentum libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Yakni, gereja atau lokasi yang digunakan untuk perayaan Natal, tempat belanja, dan tempat wisata lokal.