KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Gubernur Sultra, Ali Mazi, bersama wakilnya, Lukman Abunawas, berhasil memberikan label pada 11 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) secara Nasional, sehingga total keseluruhan pada 2021 ini mencapai 24 WBTB.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio, mengatakan melestarikan warisan budaya yang ada di Provinsi Sultra dan menjadikan milik Bangsa Indonesia, agar tidak diklaim bangsa lain. Secara bertahap, semua WBTB yang ada di daerah itu akan diusulkan menjadi WBTB Nasional ke Kemendikbudristek RI.
Upaya pemberian label tersebut dilakukan melalui pengusulan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Setelah melalui sejumlah proses cukup penting dan ketat, akhirnya Pemprov Sultra berhasil menerima sertifikat penetapan WBTB Indonesia asal Provinsi Sultra, yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio pada Selasa (7/12) malam, di Jakarta.
Pihaknya terus melakukan inventarisasi terhadap kebudayaan di Provinsi Sultra untuk dilakukan pengusulan terkait kepemilikan maupun pengakuan dari pemerintah pusat, tentunya melalui syarat yang berlaku.
“Alhamdulillah, setelah melalui sejumlah proses penting termasuk sidang-sidang, Tahun ini Provinsi Sultra berhasil menerima 11 Warisan Budaya Tak Benda oleh Kemendikbudristek RI, sehingga secara keseluruhan terdapat 24 WBTB kita yang telah diakui secara nasional,” kata Asrun.