AFPI Diminta Lebih Gencar Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal
JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawasan Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi, meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dapat lebih banyak memberikan edukasi kepada masyarakat umum, terkait bahaya pinjaman online ilegal.
Riswinandi berharap, peluncuran logo baru AFPI pada hari ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi momentum pemberantasan pinjaman online ilegal di sektor peer-to-peer lending.
“Launching brand AFPI yang baru, dapat menjadi momentum yang baik dalam upaya pemberantasan pinjaman online ilegal. Caranya dengan memberikan informasi serta edukasi yang lebih masif kepada masyarakat umum,” kata Riswinandi dalam acara Launching Logo AFPI terbaru dari Bali, Jumat (10/12/2021).
Riswinandi juga meminta, agar manfaat tekfin legal yang sudah dirasakan di Indonesia seperti meningkatkan inklusi keuangan secara digital hingga menyokong UMKM di tengah pandemi bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan.
Dengan mengubah logo AFPI, diharapkan asosiasi itu bisa lebih merangkul dan mendekatkan diri kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami perbedaan jelas dari layanan pinjaman online yang legal dan ilegal.
Berdasarkan data statistik AFPI hingga November 2021, tercatat sebesar Rp126 triliun pendanaan bagi masyarakat Indonesia telah disalurkan melalui layanan tekfin, dari 104 perusahaan yang merupakan anggota AFPI.
Dengan dampaknya yang positif mendukung pertumbuhan ekonomi dan kegiatan masyarakat, OJK berharap AFPI dapat terus mempertahankan komitmennya menjaga agar industri tekfin bisa sejalan dengan regulasi di Indonesia.
“Kami juga berharap langkah ini (rebranding AFPI) menjadi cara untuk menjaga komitmen berkelanjutan dari AFPI untuk menjaga legalitas dari seluruh anggotanya. Tentunya rebranding ini harus dapat memberikan semangat baru dan kesan positif bagi industri fintech lending yang lebih baik lagi,”tutup Riswinandi.