Bamsoet : Berantas Korupsi Perlu Pencegahan dan Pengembalian Aset
JAKARTA — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa dalam misi memberantas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengedepankan aspek pencegahan dan pengembalian aset yang disimpan di luar negeri oleh para pelaku tindak pidana korupsi.
“KPK sebetulnya sudah membuat protokol pencegahan korupsi di dunia usaha melalui Corruption Prevention Guide for Business atau ISO 37001 Anti Bribery Management Systems. Namun, belum dijalankan sepenuhnya oleh dunia usaha,” kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan laporan Transparansi Internasional Indonesia, kata dia pula, selama ini uang rakyat dalam praktik APBN dan APBD menguap sekitar 30-40 persen oleh perilaku korupsi. Modus operandi korupsi yang paling banyak, yakni sebesar 70 persennya, adalah pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
“Perlu adanya sistem yang kuat, yang menjamin uang rakyat tersalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran,” kata Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia ini, juga mendorong KPK membangun whistleblowing system untuk memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi.
Sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, dengan tegas menyatakan bahwa korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.
Selain melakukan pencegahan dan penindakan, Bamsoet melanjutkan, KPK juga harus gencar melakukan perburuan aset tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri (stolen asset recovery). Salah satunya dengan memanfaatkan langkah pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).