DJKN : Pengelolaan Barang Gratifikasi 2019-2021 Capai Rp1,34 Miliar

JAKARTA — Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama Sianturi mengatakan pengelolaan barang gratifikasi periode 2019-2021 mencapai Rp1,34 miliar.

Pengelolaan tersebut dilakukan melalui lelang Rp946,35 juta, Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp396,59 juta, serta hibah Rp2 juta.

“Jadi sebetulnya kalau barang milik negara (BMN) dari gratifikasi itu kalau dilihat lebih banyak dijual melalui lelang,” tutur Purnama dalam acara Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat.

Secara perinci, pada tahun 2019 pengelolaan barang gratifikasi mencapai Rp443,6 juta yang terdiri dari lelang Rp292,92 juta dan PSP Rp150,68 juta.

Purnama menambahkan pada tahun 2020 pengelolaan barang gratifikasi tercatat senilai Rp312,26 juta yang meliputi hibah Rp2 juta, lelang Rp251,59 juta, dan PSP Rp58,67 juta.

Untuk tahun 2021, BMN gratifikasi yang dikelola mencapai Rp589,08 juta yang terdiri atas lelang Rp401,84 juta dan PSP Rp187,24 juta.

Menurut dia, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan BMN agar manfaatnya kembali kepada masyarakat, termasuk BMN yang berasal dari barang gratifikasi.

Pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi dilimpahkan secara berjenjang kepada unit kerja DJKN sesuai batasan yang berlaku dengan indikasi nilai sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN.

Sementara untuk BMN dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

“Kemenkeu bersama dengan Kejaksaan, KPK dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi,” tutup Purnama. [Ant]

Lihat juga...