DKI Tegaskan Kenaikan UMP 5,1 Persen Sudah Final

JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menegaskan perubahan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi sebesar 5,1 persen tidak diputuskan sepihak, tetapi bersama pihak terkait.

Andri mengemukakan, sebelum menetapkan perubahan kenaikan UMP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

“Tidak ada sepihak. Penetapan ini didasarkan pembicaraan di dewan pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat dan pengusaha,” ujar Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Andri mengakui, pada saat perundingan memang tidak ada kesepakatan antarunsur terkait kenaikan UMP sebesar 5,1 persen. Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mengubah kenaikan UMP menjadi sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 berdasarkan sejumlah kajian.

Kajian tersebut meliputi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, prediksi inflasi yang akan terkendali sekitar 3 persen (2-4 persen) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

“Pak Gubernur sesuai ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di depan dewan pengupahan antara Pemerintah, asosiasi dan serikat itu harus diputuskan,” katanya.

Andri mencontohkan, setiap tahun sebelum atau setelah pandemi Covid-19, kenaikan UMP selalu mendapatkan penolakan dari pihak terkait. Meski demikian, Pemprov DKI harus tetap memutuskan kenaikan besaran UMP sesuai dengan kajian.

Lihat juga...