GMBI Soroti Pelantikan Dirut PDAM TP Kota Bekasi

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Pelantikan Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi periode 2021-2026, mendapat sorotan dari LSM GMBI karena dianggap cacat hukum pada proses rekrutmen.

“Kami telah meminta sebelumnya, agar pelantikan Dirus PDAM TP ditunda. Karena ada indikasi dalam proses pemilihan yang tergesa-gesa dan cacat hukum, saat rekrutmen Dirus (Direktur Usaha). Sehingga harus ditunda pelantikannya, sekali lagi cacat hukum dalam proses rekrutmennya,” tegas Abah Zakaria, Ketua Distrik Bekasi kota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Rabu (29/12/2021).

Indikasi gratifikasi, lanjut Abah Zakaria harus diwaspadai. Menurut dia, pengangkatan Awing kader salah satu partai politik (parpol) sebagai Dirus PDAM-TP ada indikasi praktik gratifikasi.

Hal senada juga disampaikan Delfin Chaniago, Waka LSM GMBI. Namun, ia menyoroti soal pelanggaran regulasi sesuai pasal 5 Perkemendagri Nomor 2/ 2009.

“Jika mengacu pada Perkemendagri tersebut, maka ada pelanggaran fatal yang dilakukan dalam rekrutmen Dirus PDAM-TP. Tapi, ini sudah dilantik, langkahkita akan mempertanyakannya,” terang Delfin Chaniago saat ditemui di sekretariat LSM-GMBI.

Menurut Delfi Chaniago, tindakan selanjutnya selain  demonstrasi juga akan melakukan pelaporan ke Komisi Pemberantasan atau KPK.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pelaksana, Dwi, yang juga menjabat asisten daerah (Asda) 3 Pemkot Bekasi, menyatakan proses rekrutmen sudah berjalan transparan.

“Rekrutmen penjaringan calon direktur melalui website dan lewat email, semua melalui aturan yang berlaku,” kata Dwi, dikonfirmasi melalui saluran telepon.

Bahkan, lanjut Dwi, proses rekrutmen dipublikasikan melalui media sejak rekrutmen awal Dirus PDAM-TP. Sayangnya, ia lupa nama medianya. Begitu pun ketika dikonfirmasi terkait waktu pelaksanaan proses, dijawab lupa.

Lihat juga...