Gubernur DKI: UMP Naik 5,1 Persen Lebih Rendah dari UMP Enam Tahun Terakhir

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik 5,1 persen pada 2022 masih lebih rendah dibanding UMP enam tahun terakhir.

Menurut Anies, dalam sejarahnya, kenaikan UMP selama enam tahun terakhir rata-rata 8,6 persen, hanya tahun 2021 saja yang kenaikannya hanya 3,3 persen dengan kondisi pandemi sangat berat di tahun 2020.

“Artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen. Dalam kondisi amat berat seperti tahun lalu saja (yang berbeda) itu naiknya 3,3 persen,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin.

Anies menjabarkan seharusnya kenaikan UMP tahun 2022 lebih tinggi, karena kinerja ekonomi mengalami perbaikan di 2021 ini demi tidak mengurangi rasa keadilan.

“Tahun lalu yang berat saja 3,3 persen. Ketika tahun ini yang mengalami perbaikan dan ketika kita menggunakan formula yang digunakan Kementrian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen, bayangkan kondisi ekonomi yang lebih baik pakai formula keluar angkanya malah 0,8 persen kan itu mengganggu rasa keadilan kan,” ujarnya.

Anies menyebut pengumuman UMP pertama sebesar 0,8 persen adalah karena dirinya mengikuti ketentuan harus ada pengumuman UMP.

“Akhirnya saya umumkan, tapi saya sampaikan juga surat ke Kemenaker, bahwa formula ini gak cocok, wong dalam kondisi berat aja 3,3 persen, kok make formula ini keluarnya 0,8 persen,” ujarnya

Karenanya, Anies menyebut pihaknya melakukan kajian sehingga didapatkan angka sebesar 5,1 persen yang diperoleh dari hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Ini akal sehat aja nih karena itulah kami putuskan 5,1 persen dan kami berharap ini dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya,” tuturnya.

Lihat juga...