Gubernur DKI: UMP Naik 5,1 Persen Lebih Rendah dari UMP Enam Tahun Terakhir

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI yang ditetapkan sebesar 5,1 persen.

Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI Tahun 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186, dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Sarman memahami bahwa pihaknya menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan UMP tersebut. Namun, tidak semua pengusaha di Jakarta mampu untuk memberikan upah pekerja dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.

“Saya rasa memang ada yang mampu, ada yang tidak. Dominannya tidak mampu karena sebagai kota jasa, Jakarta merupakan salah satu provisi yang terkena imbas COVID-19. Banyak pengusaha tidak buka karena PPKM,” kata Sarman saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Adapun revisi penetapan UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.

Menurut Sarman, penghitungan UMP juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini dan ketenagakerjaan, seperti jumlah rumah tangga yang bekerja, konsumsi rumah tangga rata-rata, hingga jumlah pendapatan rumah tangga. [Ant]

Lihat juga...