Gudang Oli Palsu di Tangerang Digerebek Polisi

TANGERANG – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskimsus) Polda Kalimantan Selatan, bersama Satreskrim Polresta Tangerang, Banten, menggerebek gudang oli ilegal di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat, (10/12) malam.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa, mengatakan dari penggerebekan ditemukan sebanyak 18.708 botol oli merek Yamalube palsu dan 14.136 botol merek MPX1, MPX2, dan SPX2 palsu.

“Kami juga menggelandang pria berinisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Sabtu (11/12/2021).

Ia menjelaskan, awal penemuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada 8 Desember 2021. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.

Atas dasar temuan tersebut, lanjut dia, penyidik Polda Kalimantan Selatan melakukan pengembangan dan diperoleh informasi, bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

“IP memesan oli dari BS, yang mana BS ini orang yang mengirimkan oli kepada IP dan yang memalsukan merek-merek oli itu,” tuturnya.

Ia mengatakan, gudang yang digerebek sehari-hari sebagai toko penjual “spare part” kendaraan roda dua. Tidak dilakukan pemasangan garis polisi, karena barang bukti telah disita oleh polisi. “Jadi, semuanya sudah disita, maka tidak perlu lagi diberi garis polisi,” ungkapnya.

Lihat juga...