Jakbar Perketat Prokes di Taman Kota

JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Barat memperketat protokol kesehatan (prokes) di area taman kota selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 menjelang libur akhir tahun.

Salah satu regulasi yang harus ditaati selama PPKM level satu yakni pembatasan jumlah pengunjung di dalam taman, yakni sebanyak 75 persen.

“Kita buka kapasitas 75 persen dari jumlah luasan dan jam pengunjung kita batasi dari jam 07.00 pagi sampai jam 17.00,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Hutan Kota Jakarta Barat, Djauhar Arifien, saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/12/2021).

Nantinya, setiap warga yang masuk harus melewati pemeriksaan suhu badan. Jika suhu badan di atas 37 derajat celsius, pengunjung tidak diperkenankan masuk.

Selain itu, warga diharuskan melakukan pemindaian kode batang (scan barcode) menggunakan aplikasi PeduliLindungi dari ponsel pintarnya, guna memastikan pengunjung telah tervaksin. Untuk anak-anak diperbolehkan masuk, namun harus dalam pemantauan orang tua.

Dia berharap, regulasi tersebut dapat dipatuhi agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman selama libur natal dan tahun baru. “Intinya protokol kesehatan tetap kita terapkan demi keamanan pengunjung,” jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 dalam mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 terkait PPKM Level 1 di DKI Jakarta. Kalau level 1 itu artinya bahwa ruang gerak masyarakat akan lebih longgar daripada level 3 dan level 2.

Setelah Inmendagri Nomor 67 dikeluarkan, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 sebagai acuan di dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk untuk kegiatan-kegiatan menghadapi Natal dan Tahun Baru. (Ant)

Lihat juga...