Kalbar Larang Perayaan Natal di Mall Cegah Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson -Ant

PONTIANAK – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harrison, mengatakan Pemerintah Kalbar melarang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Mall maupun pusat perbelanjaan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di provinsi itu.

“Larangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022. Namun, ada pengecualian untuk pameran usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM),” kata Harisson di Pontianak, Jumat (17/12/2021).

Harisson mengatakan, poin lain yang berkaitan dengan perayaan tahun baru di mall dan pusat perbelanjaan juga dijelaskan dalam Inmendagri tersebut. Antara lain mengingatkan masyarakat agar sedapat mungkin merayakan tahun baru masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.

“Termasuk melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

Harisson menambahkan, dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan larangan adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk  dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan.

“Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk,” katanya.

Ia mengingatkan agar pengelola memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 WIB.

“Tujuannya untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas,” kata Harrison.

Lihat juga...