Kebijakan BI Terkait Suku Bunga Acuan Dinilai Belum Efektif
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) di level terendah, dinilai belum efektif dalam menggerakkan pertumbuhan kredit. Karena belum bisa mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan lebih cepat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dijelaskan, sejak 2020, BI telah menurunkan suku bunga acuan 150 bps. Sejalan dengan hal tersebut, suku bunga deposito dana pihak ketiga (DPK) turun lebih besar yaitu 278 bps. Sementara suku bunga kredit justru mengalami penurunan yang cenderung lebih lambat yaitu 117 bps.
“Konsumsi naik mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi kalau kita balik, yang kita alami cicilan tidak turun, tidak mengalami penurunan suku bunga kredit, sehingga tidak berdampak ke daya beli. Daya beli sama saja tetap rendah, apalagi kalau kena PHK atau potongan gaji. Jadi, kebijakan moneter dalam tanda kutip tidak efektif,” kata Piter.
Ia menilai, seharusnya penurunan suku bunga bisa berdampak pada peningkatan konsumsi dan investasi karena suku bunga kredit yang ikut turun. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, kebijakan penurunan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) tidak berdampak besar pada kedua hal tersebut.
“Apalagi di tengah pandemi, suku bunga kredit rigid, kalau return minimal, akhirnya permintaan kredit rendah. Itu yang menjelaskan sampai 2021 permintaan kredit masih sangat minim,” paparnya.
Piter menilai rendahnya transmisi kebijakan moneter pada jalur suku bunga masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang tidak kunjung diselesaikan. Hal ini menjadi semakin menantang ketika kebijakan moneter hampir pasti mengalami normalisasi setelah dilonggarkan saat pandemi Covid-19.