Kejari Seruyan Tahan Bendahara Desa Diduga Korupsi ADD

KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah, menahan bendahara Desa Tumbang Laku, Seruyan Hulu, berinisial SH, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, 2017, dan 2019 dengan total kerugian negara Rp1,182 miliar.

“Anggaran itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan ada anggaran yang dicairkan, tetapi tidak dilaksanakan untuk pembangunan, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan kades berinisial SP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Romi Rojali di Kuala Pembuang, Jumat (3/12/2021).

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan khusus oleh APIP (Inspektorat Seruyan), ditemukan kerugian negara, yakni belanja lanjutan pembangunan sarana dan prasarana fisik balai pertemuan desa tahun anggaran 2015 terdapat kekurangan volume fisik senilai Rp6,37 juta.

Romi mengatakan, terdapat belanja pembelian pembangunan dan pengembangan usaha desa bibit ayam petelur pakan ayam Tahun Anggaran 2015. Belum ada hibah tanah milik mantan kepala desa, belanja pembangunan sarana dan prasarana sosial (pembangunan mesjid Nur Iman) tahun anggaran 2016, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp331 juta.

Kemudian, belanja pembangunan sarana dan prasarana pendidikan pembangunan ruangan PAUD tahun anggaran 2016, terdapat realisasi fisik yang tidak dikerjakan sejumlah Rp140 juta, belanja pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial pembangunan Masjid Nur Iman tahun anggaran 2017 terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp275 juta.

Selain itu, belanja pembangunan jalan desa tahun anggaran 2017, terdapat kekurangan volume fisik Rp9,25 juta, pembangunan sarana air bersih tahun anggaran 2018 belum selesai fisiknya, hanya sebagian terpasang. Belanja peningkatan air bersih tahun anggaran 2019, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp273 juta.

Lihat juga...