KKP-Kemenlu Bersinergi Pulangkan 8 Nelayan WNI yang Ditangkap Otoritas Malaysia

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri bersinergi  memulangkan delapan nelayan Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dan sempat ditangkap otoritas Malaysia.

Siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, sebanyak enam nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia dipulangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre, Kepri, sedangkan dua nelayan lainnya dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi nelayan-nelayan kita. Kami bekerja sama dengan Kemlu dan didukung instansi terkait lainnya telah memulangkan enam orang nelayan asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa keenam nelayan tersebut telah dijemput oleh aparat Pangkalan PSDKP Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre pada Sabtu (19/12/2021).

Saat ini, keenam nelayan yang bernama Iwan, Muhammad Puad, Herma, Taufik Hidayat, Ibnu Arfan dan Ervan tersebut telah dibawa ke Rumah Susun Tanjung Uncang untuk dilaksanakan proses karantina terlebih dahulu.

“Sesuai dengan prosedur pencegahan COVID-19, akan dilakukan karantina sebelum kami pulangkan ke lokasi asal,” ujar Adin.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa keenam nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 5 Mei 2021 di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia.

Nelayan-nelayan tersebut kemudian ditahan karena melanggar ketentuan keimigrasian dan menjalani proses sidang pada tanggal 16 November 2021.

Lihat juga...