Mantan Anggota DPRD Tabanan Tersangka Korupsi LPD
TABANAN – Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan, Bali, menetapkan mantan Anggota DPRD Tabanan, I Gede Wayan Sutarja, menjadi tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh oleh Penyidik, bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dua periode, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendesa Adat Sunantaya sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021,” kata Kajari Tabanan Ni Made Herawati, dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat (10/12/2021).
Ia mengatakan, dalam kasus ini tersangka I Gede Wayan Sutarja bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas atau Panureksa LPD Desa Adat Sunantaya. Selama memegang jabatan tersebut, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.164.657.500.
Penyelewengan diketahui terjadi dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan di lembaga perkreditan desa (LPD) Desa Pakraman Sunantaya, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dari Tahun 2007 sampai Oktober 2017.
Selain itu, Kejari Tabanan juga menetapkan mantan Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya bernama Ni Putu Eka Swandewi menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
Dia mengatakan, terhadap Ni Putu Eka Swandewi juga ditetapkan jadi tersangka dari hasil penyidikan dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Sunantaya tahun anggaran 2009 sampai 2017. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-02/N.1.17/Fd.1/ 03/2021 tanggal 2 Maret 2021.