Menko Perekonomian : Tak Ada Provinsi Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM 3 dan 4

JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tidak ada wilayah tingkat provinsi di luar Jawa-Bali yang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

“Untuk 27 provinsi luar Jawa-Bali, di level provinsi tidak ada (PPKM) Level 4, demikian juga Level 3. Sementara, 21 provinsi di berada di PPKM Level 2, dan enam provinsi berada di PPKM Level 1,” kata Menko Airlangga Hartarto yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, dalam keterangan pers daring usai rapat terbatas evaluasi PPKM di Jakarta, Senin.

Kemudian di tingkat kabupaten/kota, terdapat tiga kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 3 yakni Sumba Tengah, Bangka, dan Teluk Bintuni. Sedangkan PPKM 4 di tingkat kabupaten/kota nihil.

“Terkait dengan (PPKM) Level 1 ada di 248 kabupaten/kota,” kata Menko Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengantisipasi adanya peningkatan penularan COVID-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pada Inmendagri 66/2021 itu diatur bahwa pelaku perjalanan adalah individu yang telah melaksanakan dua kali vaksin COVID-19.

Kemudian saat perayaan Natal dan Tahun Baru, jam operasional tempat-tempat terbuka dan tempat umum dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen, serta diwajibkan untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Terkait vaksinasi COVID-19, Menko Airlangga melaporkan terdapat beberapa provinsi yang persentase vaksinasi dosis pertama masih di bawah 50 persen yaitu Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Papua.

Lihat juga...