Oknum Anggota DPRD Tangerang Tersangka Kasus KDRT
TANGERANG – Polisi telah menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS, sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis (2/12/2021).
Ia mengatakan, penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku, dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan.
“Jadi, berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021,” katanya.
Ia mengungkapkan, atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.
“Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (2/12),” ungkap dia.
Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi belum mendapatkan jawaban secara resmi darinya. (Ant)