Ormas Pasang Bendera Harus Ajukan Izin
TANGERANG – Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, masih memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) memasang bendera atau atribut lainnya jika menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.
“Ormas harus mengajukan izin terlebih dahulu. Jika tidak memiliki izin, kami harus tegas menertibkan atribut tersebut,” kata Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Tangerang, Selasa (14/12/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang menggelar apel gabungan penertiban atribut ormas sebagai langkah antisipasi gesekan antarkelompok masyarakat.
Ia menyampaikan, bahwa pemerintah bersama TNI/Polri harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Tangerang.
“Menjaga keamanan dan kenyamanan adalah tugas kita bersama,” katanya.
Wakil Wali Kota Sachrudin, berharap tiga pilar agar dapat lebih sigap dalam mengantisipasi permasalahan-permasalahan di lapangan, termasuk bentrokan-bentrokan antarormas yang kerap terjadi.
“Lakukan patroli dengan rutin, ajak masyarakat untuk bisa menginformasikan jika ada potensi bentrokan antarwarga sebagai langkah antisipasi mencegah hal-hal yang lebih buruk,” ujar Sachrudin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agus Hendra, menegaskan penertiban atribut ormas merupakan penegakan Perda 8 Tahun 2018 terkait ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” kata Kasatpol PP. (Ant)