Pakar Tanggapi Soal Dugaan Korupsi di Bank Jateng
SEMARANG – Pakar fraud perbankan Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Solichul Huda, meminta penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif hingga Rp597 miliar di Bank Jateng jangan berhenti pada pengungkapan data transaksi.
“Kalau hanya sebatas di data transaksi, maka pengungkapan kasus ini hanya akan berhenti di tingkat pimpinan cabang,” kata Huda di Semarang, Kamis (30/12/2021).
Karena itu, menurut dia perlu dilakukan audit SOP aplikasi kredit untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak yang berada di level atas.
“Kalau yang berbicara data risikonya memang yang terlibat akan muncul semua,” tambahnya.
Seharusnya, kata dia, potensi penyimpangan penyaluran pinjaman tersebut bisa dicegah dengan menggunakan metode deteksi “suspicious fraud”.
Ia menjelaskan, dengan metode tersebut risiko kredit macet akan terdeteksi sebelum pencairan. “Kalau berpotensi macet, akan dibatalkan pencairannya,” katanya.
Ia menambahkan, Bank Jateng memiliki auditor serta tim antifraud yang seharusnya bisa ikut membantu penyidik kejaksaan menguak lebih dalam kasus dugaan korupsi ini.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jateng Cabang Blora dan Cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara mencapai Rp597, 97 miliar.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora. (Ant)