Penampungan Benur Lobster Ilegal di Sumsel, Terbongkar
SUMSEL – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Ditreskrimsus Polda Sumsel), membongkar modus penampungan benur lobster ilegal yang ditaksir memiliki harga jual senilai Rp24,420 miliar.
Penampungan benur tersebut dijalankan dalam dua unit rumah batako sewaan di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Modus tersebut terungkap setelah disergap personel gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel dan aparat kepolisian setempat pada Selasa (30/11).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany, mengatakan dalam penyergapan oleh personel gabungan itu menemukan 125.400 ekor benur lobster jenis Pasir dan 28.050 ekor benur lobster jenis Mutiara.
Ribuan ekor benur lobster tersebut ditampung dalam kolam buatan yang beralaskan terpal berwarna biru pada dua rumah yang disewa oleh diduga pelaku berinisial F dan B dari pemiliknya berinisial W dan N.
“Rumah itu dijadikan penampungan lobster masih terhitung baru, sejak rumah itu disewa sekitar tanggal satu lalu hingga akhirnya disergap pada tanggal 30 kemarin,” kata dia Palembang, Kamis (2/12/2021).
Polisi menduga, benur lobster tersebut berasal dari luar Sumsel yang ditangkarkan, sebelum didistribusikan kepada calon pembeli yang saat ini masih dalam pengembangan.
“Terkait asal dan tujuan benur lobster tersebut masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Kendati demikian, dari penyergapan tempat penangkaran tersebut personel gabungan dibantu oleh warga setempat berhasil menangkap lima orang pelaku. Masing-masing berinisial IM dan MM yang ditangkap di rumah penangkaran, dan tiga lainnya berinisial S, R dan R yang bersembunyi di sekitar Desa Mulia Sari.