Penampungan Benur Lobster Ilegal di Sumsel, Terbongkar
Lalu berdasarkan keterangan dari lima orang pelaku tersebut, polisi menangkap lagi delapan orang lainnya yang berinisial Y, B, N, S, S, MN, I dan M yang kabur ke Kota Palembang.
“Jadi total ada 13 pelaku yang kami amankan, statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan mendalami peran masing-masing untuk mengungkap siapa dalang utama di balik penangkaran ini,” ujarnya lagi.
Personel mengamankan para tersangka bersama barang bukti lainnya, yaitu empat lemari pendingin, 6 tedmon 2.200 liter, tedmon 1.200 liter, empat unit cooler, dua unit lemari pendingin besar, unit genset, terpal alas kolam, dan 9 unit tabung oksigen. Sementara ribuan benur lobster tersebut sudah dilepasliarkan di perairan Lampung.
Sedangkan para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Bila terbukti bersalah diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya. (Ant)