PN Denpasar Adili Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Kematian
BADUNG – Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengadili dua terdakwa, yaitu H. Abdul Munir dan Suraji yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat kematian seseorang untuk kepentingan pribadi.
“Kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang setelah diketahui memalsukan surat kematian seseorang untuk kepentingan pribadi, dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, dalam keterangan persnya di Badung, Bali, Selasa (14/12/2021).
Ia mengatakan, melalui jaksa penuntut umum, Putu Yumi Antari, telah membacakan dakwaan yang secara keseluruhan dibenarkan oleh para terdakwa, di mana terdakwa H. Abdul Munir didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP, sedangkan terdakwa Suraji didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, yaitu saksi Diah Suartini, Ari Eko Wahyu Widianto Putra, Hernanik dan I Wayan Suryantara.
Selanjutnya menurut keterangan saksi, Diah Suartini, yang merupakan istri sah dari terdakwa Suraji dan merupakan korban dari perkara ini, pada intinya membenarkan adanya pemalsuan kematian atas nama dirinya.
“Saksi Diah Suartini membenarkan adanya pemalsuan surat kematiannya dan mengetahui suaminya menikah lagi dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019. Terkait hal itu juga diakui sendiri oleh terdakwa Suraji, yang pernah diperlihatkan buku nikah mereka,” jelas Maha Agung.
Dalam amar dakwaan tersebut, jaksa juga menjelaskan, bahwa yang menikahkan terdakwa dengan saksi Hernanik berdasarkan surat kematian palsu tersebut adalah terdakwa Abdul Munir sebagai Kepala KUA Petang.