Polisi Telusuri Dugaan TPPO PMI Korban Kapal Karam di Malaysia

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. -Ant

MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri perihal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI), dari insiden korban kapal karam di Perairan Malaysia.

“Sambil menunggu kabar dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), kami dari Polri melakukan upaya penelusuran informasi di lapangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Jumat (17/12/2021).

Penelusuran informasinya, lanjut Hari, berkaitan dengan adanya kabar korban yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur. Informasi dari pihak keluarga korban diharapkan bisa membuka tabir dugaan TPPO tersebut.

Kabar kapal karam di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, pada Rabu (15/12), pukul 05.00 waktu setempat, diterima oleh BP2MI NTB. Kabar tersebut datang dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Menurut informasi yang diterima, kapal tersebut diduga membawa 50 Warga Negara Indonesia dengan 11 orang di antaranya ditemukan dalam keadaan meninggal dan 14 orang selamat. Salah seorang yang selamat, diduga bagian dari sindikat TPPO. Sementara untuk keberadaan 25 orang lainnya, masih belum diketahui.

Perihal kabar tersebut, BP2MI NTB menelusuri dugaan sindikat calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal melalui jalur laut tersebut.

BP2MI NTB menduga pemberangkatan PMI secara non-prosedural itu melibatkan banyak pihak. Ada dugaan sindikat yang melibatkan banyak jalur persinggahan, mulai dari asal keberangkatan hingga lokasi pengiriman akhir menuju Malaysia.

Perihal upaya tersebut, Hari menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan dari kabar penelusuran BP2MI NTB.

Lihat juga...